BERDASARKAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 144/KPTS/DK/2022
No.
Persyaratan
Umum
Kecil Menengah Besar
1
Penjualan Tahunan
-
Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
Untuk pengajuan baru tidak dipersyaratkan
Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
-
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
Lebih kecil dari Rp. 2.500.000.000,-
Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.500.000.000,-
Untuk BUJKN lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,-
*BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
-
Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi
2
Kriteria Kemampuan Keuangan
-
Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK
-
Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha
Lebih besar atau sama dengan Rp. 300.000.000,- (per subklasifikasi)
Lebih besar atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (per subklasifikasi)
Untuk BUJKN lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,- (per subklasifikasi)
-
Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3
PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU
-
Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi :
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 6 atau teknisi/analis
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 7 atau ahli muda
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya
-
-
Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 5 atau teknisi/analis
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 6 atau teknisi/analis
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda
-
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70)
4
KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN
paling sedikit 1 (satu) perklasifikasi
paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi
paling sedikit 3 (tiga) perklasifikasi
-
Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi
Note apabila belum dapat dipenuhi :
Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
-
Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id)
Surat Pernyataan :
-
Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi)
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
-
BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK
Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82)
-
Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)
5
KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
Dokumen penerapan SMAP; atau
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
No
PERSYARATAN
ASING
PMA
KANTOR PERWAKILAN
BUJKA
1
PENJUALAN TAHUNAN
Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
-
Penjualan Tahunan (KONTRAK, RAB & BAST) harus diinput dalam Sistem Informasi Pengalaman (www.simpan.pu.go.id)
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
-
-
-
Penjualan Tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan atau 9 tahun terakhir
*BU harus memiliki SBU KBLI 2017 atau SBU KBLI 2020 dan dilampirkan bersama SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Untuk Badan Usaha baru atau belum memiliki SBU, pengalaman dilihat dari salah satu yang tertinggi
Untuk BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 50.000.000.000,-
Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,-
Untuk BUJK Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 100.000.000.000,-
2
KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGAN
-
-
-
Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total EKUITAS pada Neraca kuangan BUJK
Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil, dibuat oleh badan usaha
Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil Audit Kantor Akuntan Publik yang Teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk BUJK Penanam Modal Asing lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000,
Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,-
Untuk Kantor Perwakilan/BUJKA lebih besar atau sama dengan Rp. 35.000.000.000,-
3
PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI
-
Tenaga kerja yang dipersyaratkan meliputi :
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
-
-
Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 9 atau ahli utama
-
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70)
-
Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)
4
KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN
paling sedikit 3 (tiga) persubklasifikasi
paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi
paling sedikit 5 (lima) persubklasifikasi
-
Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:
Note apabila belum dapat dipenuhi :
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi
Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
-
Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id)
Surat Pernyataan :
-
Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi)
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
-
BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK
Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82)
5
KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
Dokumen penerapan SMAP; atau
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
Klasifikasi Spesialis
No
PERSYARATAN
SPESIALIS
BUJKN & PMA KP BUJKA & BUJKA
IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004
PB, PL***
IN, KK, KP, PA, PL001, PL002, PL004
PB, PL***
1
PENJUALAN TAHUNAN
Tidak dipersyaratkan
Tidak dipersyaratkan
Tidak dipersyaratkan
Tidak dipersyaratkan
2
KRITERIA KEMAMPUAN KEUANGAN
-
-
-
-
Kemampuan keuangan diambil dari Nilai Total ASSET pada Neraca kuangan BUJK
Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dapat dipenuhi dengan neraca keuangan yang dibuat oleh badan usaha
Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset lebih dari atau sama dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dipenuhi dengan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang teregistrasi
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus di konversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi
Lebih besar atau sama dengan Rp.5.000.000.000,- (per subklasifikasi)
Lebih besar atau sama dengan Rp.75.000.000,- (per subklasifikasi)
Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi)
Lebih besar atau sama dengan Rp.10.000.000.000,- (per subklasifikasi)
3
PERSYARATAN TENAGA KERJA KONTRUKSI
-
a. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
b. Penanggung Jawab Teknik BU (PJT-BU)
c. Penanggung Jawab Subklasifikasi BU (PJSK-BU)
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 8 atau ahli madya
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
1 orang PJTBU dengan SKK minimal jenjang 9 atau ahli utama
-
-
Tenaga kerja konstruksi tersebut merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbeda, maka kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 7 atau ahli muda
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya
1 orang PJSKBU dengan SKK konstruksi minimal jenjang 8 atau ahli madya
-
1 (satu) orang PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 (lima) Subklasifikasi dalam 1 (satu) Klasifikasi atas 1 (satu) BUJK
Keilmuan PJSKBU untuk masing masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 51 – 70)
4
KRITERIA KEMAMPUAN PERALATAN
paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi
paling sedikit 2 (dua) perklasifikasi
paling sedikit 5 (lima) perklasifikasi
paling sedikit 5 (lima) perklasifikasi
-
Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi dapat berupa:
Note apabila belum dapat dipenuhi :
a. milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik;
Pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenuhi penyediaan peralatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SBU diterbitkan
b. sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 (satu) tahun sejak pengajuan sertifikasi
Surat Pernyataan :
-
Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (www.simpk.pu.go.id)
Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Kepemilikan Peralatan Konstruksi), atau Surat Pernyataan Badan Usaha (Khusus untuk Pemenuhan Melalui : Penyewaan Peralatan Konstruksi)
-
Peralatan konstruksi dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK
Ketentuan Jenis Peralatan Utama, terlampir di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 (LAMPIRAN 1) ATAU NOMOR 8 TAHUN 2022 (Halaman 71 – 82)
-
Penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama (PerMen 8 pasal 14 ayat 7)
5
KRITERIA SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
Sertifikat penerapan SMAP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; atau
Dokumen penerapan SMAP; atau
Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
Surat Pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
-